Masukan & Bantuan
Kami membutuhkan masukan dari anda

Anda menemukan kesalahan pada data yang kami sajikan?
Atau anda ingin menyampaikan masukan terkait portal data ini?
Silakan klik tombol di bawah dan sampaikan masukannya

KLIK DISINI

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan perundang-undangan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Kapasitas dan Layanan PDAM

Dataset ini berisi data Kapasitas dan Layanan PDAM di Indonesia berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum menerangkan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana air minum. Air sebagai kebutuhan dasar hidup manusia, menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mewujudkan permukiman layak huni. Pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, yang salah satunya adalah PDAM berupaya untuk menyediakan air bersih untuk melayani kepentingan masyarakat. Tantangan yang dihadapi dalam penyediaan air minum saat ini antara lain masih rendahnya cakupan pelayanan. Rendahnya cakupan pelayanan tersebut secara operasional merupakan refleksi dari pengelolaan yang kurang efisien maupun kurangnya pendanaan untuk pengembangan sistem yang ada.

Analisa dilakukan untuk melihat cakupan pelayanan, rata-rata tingkat kehilangan air dan rasio antara kapasitas produksi dengan jumlah penduduk terlayani menurut provinsi. dimana:

  • Cakupan pelayanan merupakan persentase jumlah penduduk terlayani terhadap penduduk di wilayah pelayanan untuk mengetahui sejauh mana PDAM mampu memberikan pelayanan terhadap wilayah pelayanan teknisnya
  • Rata-rata tingkat kehilangan air untuk melihat efisiensi sistem distribusi terhadap penjualan air.
  • Sementara rasio kapasitas produksi dengan jumlah penduduk terlayani sebagai informasi untuk mengetahui kemampuan PDAM dalam memproduksi air (l/dt) per 1000 pelanggan. Semakin tinggi nilai rasio kapasitas produksi terhadap jumlah penduduk terlayani, maka kemampuan PDAM dalam memproduksi air untuk melayani pelanggannya semakin baik dari sisi kuantitas.

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2023-05-05
Release Date
2020-12-28
Identifier
ba3d5dd9-d588-47d2-8fc8-8153f23eb369
License
License Not Specified
Author
Ay
Public Access Level
Public