Masukan & Bantuan
Hallo, Sobat PUPR!

Kamu ada saran dan masukan untuk Portal Open Data PUPR?
Klik tombol di bawah ya!

KLIK DISINI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2020 Pasal 393 dan Pasal 394, Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas dan fungsi antara lain Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 393)

dengan Fungsi (Pasal 394)

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta pembinaan rumah komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perumahan;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perumahaan;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Penerima Manfaat Rumah Khusus

Dataset ini berisi data Jumlah Penerima Manfaat Rumah Khusus di Indonesia. Dilihat dari peruntukannya, maka penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus tersebut adalah masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuni Rumah Khusus, beberapa di antaranya adalah untuk masyarakat nelayan (masyarakat yang bertempat tinggal di pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan), masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal, dan masyarakat korban bencana alam.

Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS
Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
Kabupaten_Kota : menyatakan nama kabupaten/kota dimana lokasi penerima manfaat rusus berada
Penerima_Manfaat : menyatakan jenis penerima manfaat rumah khusus di Indonesia
Jumlah : menyatakan banyaknya jumlah rumah khusus dalam satuan unit

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2023-10-19
Release Date
2021-05-20
Identifier
f79cd8be-aee0-4bb0-9ef1-16626d761529
License
License Not Specified
Author
Ay
Public Access Level
Public