Masukan & Bantuan
Kami membutuhkan masukan dari anda

Anda menemukan kesalahan pada data yang kami sajikan?
Atau anda ingin menyampaikan masukan terkait portal data ini?
Silakan klik tombol di bawah dan sampaikan masukannya

KLIK DISINI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2020 Pasal 393 dan Pasal 394, Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas dan fungsi antara lain Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 393)

dengan Fungsi (Pasal 394)

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta pembinaan rumah komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perumahan;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perumahaan;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Rumah Swadaya

Dataset ini berisi data Jumlah Rumah Swadaya di Indonesia. Dalam mewujudkan pembangunan rumah dan permukiman yang layak huni perlu melibatkan banyak pihak, diantaranya adalah masyarakat dan swasta. Pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat secara swadaya, seringkali belum disertai pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam membangun maupun memperbaiki rumah. Yang menjadi sasarannya adalah rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah milik sendiri, bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat atau terkena konsolidasai tanah, relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman kumuh, serta terkena bencana alam, kerusuhan sosial dan atau kebakaran.

Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS
Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
PK : menyatakan jumlah Peningkatan Kualitas rumah khusus tiap provinsi dalam satuan unit
PB : menyatakan jumlah Pembangunan Baru rumah khusus tiap provinsi dalam satuan unit
KSPN : menyatakan jumlah Pembangunan Rumah Baru maupun Peningkatan Kualitas Rumah di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
Total : menyatakan jumlah keseluruhan dari jumlah PK, PB dan KSPN tiap provinsi dalam satuan unit

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2024-04-04
Release Date
2021-05-20
Identifier
a124401d-eb78-4487-bb90-57689e2f4878
License
License Not Specified
Public Access Level
Public