Masukan & Bantuan
Kami membutuhkan masukan dari anda

Anda menemukan kesalahan pada data yang kami sajikan?
Atau anda ingin menyampaikan masukan terkait portal data ini?
Silakan klik tombol di bawah dan sampaikan masukannya

KLIK DISINI

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Tenaga Ahli Konstruksi

Dataset ini berisi data Tenaga Ahli Konstruksi di Indonesia. Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat kompetensi kerja dibagi berdasarkan kualifikasi tenaga kerja. Kualifikasi tenaga kerja konstruksi merupakan penggolongan profesi dan keahlian atau keterampilan kerja orang perseorangan di bidang konstruksi menurut tingkat kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2013 persyaratan khusus kualifikasi tenaga ahli adalah sebagai berikut:
a. Utama : minimal D4 dengan pengalaman minimal 6 tahun lulusan S1 dengan pengalaman minimal 5 tahun, atau S1 Terapan dengan pengalaman minimal 4 tahun.
b. Madya : minimal lulusan D3 dengan pengalaman minimal 5 tahun. Lulusan D4 pengalaman minimal 3 tahun, dan S1 pengalaman minimal 1 tahun.
c. Muda : minimal lulusan D3 dengan pengalaman minimal 3 tahun. Lulusan D4 pengalaman minimal 1 tahun, dan S1 pengalaman minimal 1 tahun.

Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
* Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS
* Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
* Kualifikasi_Muda : menyatakan jumlah tenaga ahli muda tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Kualifikasi_Madya : menyatakan jumlah tenaga ahli madya tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Kualifikasi_Utama : menyatakan jumlah tenaga ahli utama tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Total : menyatakan jumlah tenaga ahli muda, madya dan utama tiap provinsi dalam satuan jiwa

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2022-06-28
Release Date
2020-09-03
Identifier
bbb84c69-d6f2-4f75-8d77-f9f8fe846aec
License
License Not Specified
Author
Ay
Public Access Level
Public