Masukan & Bantuan
Hallo, Sobat PUPR!

Kamu ada saran dan masukan untuk Portal Open Data PUPR?
Klik tombol di bawah ya!

KLIK DISINI

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Tenaga Kerja Konstruksi

Sebelum berlakunya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, Kualifikasi tenaga kerja konstruksi dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKTK) berdasarkan keahlian dan keterampilan seseorang yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai berikut

  1. Kualifikasi tenaga kerja untuk Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama untuk tenaga kerja ahli sesuai Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli.
  2. Kualifikasi tenaga kerja Tingkat I, Tingkat II dan Tinggat III untuk tenaga kerja terampil sesuai Peraturan LPJK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2013 persyaratan khusus kualifikasi tenaga ahli adalah sebagai berikut:
a. Utama : minimal D4 dengan pengalaman minimal 6 tahun lulusan S1 dengan pengalaman minimal 5 tahun, atau S1 Terapan dengan pengalaman minimal 4 tahun.
b. Madya : minimal lulusan D3 dengan pengalaman minimal 5 tahun. Lulusan D4 pengalaman minimal 3 tahun, dan S1 pengalaman minimal 1 tahun.
c. Muda : minimal lulusan D3 dengan pengalaman minimal 3 tahun. Lulusan D4 pengalaman minimal 1 tahun, dan S1 pengalaman minimal 1 tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2013 persyaratan khusus kualifikasi tenaga terampil adalah sebagai berikut:
a. Kelas I: minimal lulusan D1 dengan pengalaman minimal 3 tahun.
b. Kelas II: minimal lulusan SMK dengan pengalaman minimal 2 tahun atau SLTA dengan pengalaman minimal 3 tahun.
c. Kelas III: minimal lulusan SD dengan pengalaman minimal 3 tahun atau SLTP dengan pengalaman minimal 2 tahun.

Saat ini SKA dan SKTK untuk tenaga kerja berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja atau disebut SKK Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku yaitu;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang "Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berisiko".
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang "Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang "Jasa Konstruksi".
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang "Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat".

Ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan uji kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi yang terdiri atas kualifikasi sebagai berikut;

  1. Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8 dan 9
  2. Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5 dan 6
  3. Kualifikasi Operator terdiri daril Jenjang 1, 2 dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Kegiatan sertifikasi dan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi;

  1. Permohonan baru
  2. Perpanjangan dan atau
  3. Kenaikan Jenjang

Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Ahli
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi ahli Jenjang 9, Jenjang 8, dan Jenjang 7 tenaga kerja harus memenuhi persyaratan kualifikasi dibawah ini :

  • Tenaga Ahli KKNI - Jenjang 9​​​
  1. Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2, pengalaman tidak diperlukan
    S2/S2 Terapan/Pendidikan Spessilis 1, pengalaman minimal 4 tahun
  2. Pendidikan Profesi, pengalaman minimal 7 tahun
  3. S1/S1 Terapan/D4 Terapan, pengalaman minimal 8 tahun.\
  • Tenaga Ahli KKNI - Jenjang 8
  1. Pendikan Magister/Magister Terapan S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, pengalaman tidak diperlukan
  2. Pendidikan Profesi, pengalaman minimal 5 tahun
  3. Pendidikan S1/S1 Terapan/D4 Terapan, pengalaman minimal 6 tahun.
  • Tenaga Ahli KKNI - Jenjang 7
  1. Pendidikan Profesi, pengalaman tidak diperlukan
  2. Pendidikan S1/S1 Terapan / D4 Terapan (dengan Pemberian kompetensi tambahan untuk fresh graduate , pengalaman tidak diperlukan
  3. Pendidikan S1/S1 Terapan/ D4 Terapan, pengalaman minimal 2 tahun.

Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Teknisi/Analis
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi tenaga teknisi/analis Jenjang 6, Jenjang 5 dan Jenjang 4 tenaga kerja harus memenuhi persyaratan kualifikasi dibawah ini;

  • Teknisi/Analis KKNI - Jenjang 6
  1. Pendidikan S1/S1 Terapan / D4 Terapan, pengalaman tidak diperlukan
  2. Pendidikan D3, pengalaman minimal 4 tahun
  3. Pendidikan D2, pengalaman minimal 8 tahun
  4. Pendidikan D1, pengalaman minimal 12 tahun.
  • Teknisi/Analis KKNI - Jenjang 5
  1. Pendidikan D3, pengalaman tidak diperlukan
  2. Pendidikan D2, pengalaman minimal 4 tahun
  3. Pendidikan D1/SMK Plus, pengalaman minimal 8 tahun
  4. Pendidikan SMK, pengalaman minimal 10 tahun
  5. Pendidikan SMA, pengalaman minimal 12 tahun.
  • Teknisi/Analis KKNI - Jenjang 4
  1. Pendidikan D2, pengalaman tidak diperlukan
  2. Pendidikan D1/SMK Plus, pengalaman minimal 2 tahun
  3. Pendidikan SMK, pengalaman minimal 4 tahun
  4. Pendidikan SMA, pengalaman minimal 6 tahun

Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Operator
Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi operator Jenjang 3, Jenjang 2 dan Jenjang 1 tenaga kerja harus memenuhi persyaratan kualifikasi dibawah ini;

Operator KKNI - Jenjang 3
1. Pendidikan D1/SMK Plus, pengalaman tidak dibutuhkan
2. Pendidikan SMK, pengalaman minimal 3 tahun
3. Pendidikan SMA, pengalaman minimal 4 tahun
4. Pendidikan Dasar, pengalaman minimal 5 tahun.

Operator KKNI - Jenjang 2
1. Kualifikasi Operator – Jenjang 2
2. Pendidikan SMK, pengalaman tidak diperlukan
3. Pendidikan SMA, pengalaman minimal 1 tahun
4. Pendidikan Dasar, pengalaman minimal 2 tahun.

Operator KKNI - Jenjang 1
1. Pendidikan D2, pengalaman tidak diperlukan
2. Pendidikan D1/SMK Plus, pengalaman minimal 2 tahun
3. Pendidikan SMK, pengalaman minimal 4 tahun
4. Pendidikan SMA, pengalaman minimal 6 tahun.

Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:

Tenaga Ahli Konstruksi :
* Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS
* Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
* Kualifikasi_Muda : menyatakan jumlah tenaga ahli muda tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Kualifikasi_Madya : menyatakan jumlah tenaga ahli madya tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Kualifikasi_Utama : menyatakan jumlah tenaga ahli utama tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Total : menyatakan jumlah tenaga ahli muda, madya dan utama tiap provinsi dalam satuan jiwa

Tenaga Terampil Konstruksi
* Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS
* Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
* Kualifikasi_Kelas_I : menyatakan jumlah tenaga terampil kelas I tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Kualifikasi_Kelas_II : menyatakan jumlah tenaga terampil kelas II tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Kualifikasi_Kelas_III : menyatakan jumlah tenaga terampil kelas III tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Total : menyatakan jumlah keseluruhan tenaga terampil kelas I, kelas II, dan kelas III tiap provinsi dalam satuan jiwa

Tenaga Kerja Konstruksi
* Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai nama BPS sebelum tahun 2023 dan sesuai dengan Kemendagri mulai tahun 2023
* Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
* Operator_1 : menyatakan jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK kualifikasi operator jenjang 1 tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Operator_2 : menyatakan jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK kualifikasi operator jenjang 2 tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Operator_3 : menyatakan jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK kualifikasi operator jenjang 3 tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Teknisi/Analis_4 : menyatakan jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK kualifikasi teknisi/analis jenjang 4 tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Teknisi/Analis_5 : menyatakan jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK kualifikasi teknisi/analis jenjang 5 tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Teknisi/Analis_6 : menyatakan jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK kualifikasi teknisi/analis jenjang 6 tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Ahli_7 : menyatakan jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK kualifikasi teknisi/analis jenjang 6 tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Ahli_8 : menyatakan jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK kualifikasi teknisi/analis jenjang 6 tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Ahli_9 : menyatakan jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK kualifikasi teknisi/analis jenjang 6 tiap provinsi dalam satuan jiwa
* Total : menyatakan jumlah keseluruhan tenaga kerja konstruksi tiap provinsi dalam satuan jiwa

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2024-04-22
Release Date
2020-09-03
Identifier
bbb84c69-d6f2-4f75-8d77-f9f8fe846aec
License
License Not Specified
Author
Ay
Public Access Level
Public
Kategori
Pekerjaan Umum
Data Prioritas
2024