Masukan & Bantuan
Kami membutuhkan masukan dari anda

Anda menemukan kesalahan pada data yang kami sajikan?
Atau anda ingin menyampaikan masukan terkait portal data ini?
Silakan klik tombol di bawah dan sampaikan masukannya

KLIK DISINI

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Tenaga Terampil Konstruksi

Dataset ini berisi data Tenaga Terampil Konstruksi di Indonesia. Setiap tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat kompetensi kerja dibagi berdasarkan kualifikasi tenaga kerja. Kualifikasi tenaga kerja konstruksi merupakan penggolongan profesi dan keahlian atau keterampilan kerja orang perseorangan di bidang konstruksi menurut tingkat kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian. Kualifikasi tenaga kerja konstruksi terbagi menjadi 2 yaitu tenaga ahli dan tenaga terampil.

Kualifikasi tenaga terampil yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2013 persyaratan khusus kualifikasi tenaga terampil adalah sebagai berikut:

a. Kelas I: minimal lulusan D1 dengan pengalaman minimal 3 tahun.
b. Kelas II: minimal lulusan SMK dengan pengalaman minimal 2 tahun atau SLTA dengan pengalaman minimal 3 tahun.
c. Kelas III: minimal lulusan SD dengan pengalaman minimal 3 tahun atau SLTP dengan pengalaman minimal 2 tahun.

Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS
Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
Kualifikasi_Kelas_I : menyatakan jumlah tenaga terampil kelas I tiap provinsi dalam satuan jiwa
Kualifikasi_Kelas_II : menyatakan jumlah tenaga terampil kelas II tiap provinsi dalam satuan jiwa
Kualifikasi_Kelas_III : menyatakan jumlah tenaga terampil kelas III tiap provinsi dalam satuan jiwa
Total : menyatakan jumlah keseluruhan tenaga terampil kelas I, kelas II, dan kelas III tiap provinsi dalam satuan jiwa

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2022-06-28
Release Date
2021-05-18
Identifier
acb65022-0aba-4ea3-9396-4a1eff8a36a7
License
License Not Specified
Author
Ay
Public Access Level
Public