Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Ditjen Cipta Karya
Pengelolaan sampah telah diatur dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Pemrosesan sampah didahului...
- 3x csv