Masukan & Bantuan
Kami membutuhkan masukan dari anda

Anda menemukan kesalahan pada data yang kami sajikan?
Atau anda ingin menyampaikan masukan terkait portal data ini?
Silakan klik tombol di bawah dan sampaikan masukannya

KLIK DISINI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2020 Pasal 393 dan Pasal 394, Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas dan fungsi antara lain Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 393)

dengan Fungsi (Pasal 394)

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta pembinaan rumah komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perumahan;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perumahaan;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Ditjen Perumahan