Masukan & Bantuan
Kami membutuhkan masukan dari anda

Anda menemukan kesalahan pada data yang kami sajikan?
Atau anda ingin menyampaikan masukan terkait portal data ini?
Silakan klik tombol di bawah dan sampaikan masukannya

KLIK DISINI

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)

Dataset ini berisi data Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di Indonesia. Seiring dengan pembangunan infrastruktur nasional yang semakin pesat, banyak perusahaan penyedia jasa konstruksi bermunculan, baik perseorangan atau badan usaha. Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jenis usaha jasa konstruksi meliputi usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan usaha perkerjaan konstruksi terintegrasi.

Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS
Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
Kont_Spes_National : menyatakan jumlah Kontraktor Spesialis National tiap provinsi dalam satuan jiwa
Kont_Spes_PMA : menyatakan jumlah Kontraktor Spesialis PMA tiap provinsi dalam satuan jiwa
Kont_Um_Nasional : menyatakan jumlah Kontraktor Umum Nasional tiap provinsi dalam satuan jiwa
Kont_Um_PMA : menyatakan jumlah Kontraktor Umum PMA tiap provinsi dalam satuan jiwa
Kont_Um_Asing : menyatakan jumlah Kontraktor Umum Asing tiap provinsi dalam satuan jiwa
Kons_PMA : menyatakan jumlah Konsultan PMA tiap provinsi dalam satuan jiwa
Kons_Asing : menyatakan jumlah Konsultan Asing tiap provinsi dalam satuan jiwa
Kons_Nasional : menyatakan jumlah Konsultan Nasional tiap provinsi dalam satuan jiwa

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2022-06-28
Release Date
2021-05-20
Identifier
b2589403-83f8-4618-a63a-bfff8eb93ae1
License
License Not Specified
Public Access Level
Public