Pengelolaan sampah telah diatur dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Pemrosesan sampah didahului dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah/volume sampah. Penyediaan TPA di kota-kota besar menghadapi kendala keterbatasan lahan. Oleh sebab itu, pengelolaan TPA secara regional menjadi lebih dibutuhkan.
Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Mau Cari Data Apa?
ORGANISASI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DATASET TERBARU
Sebelum berlakunya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, Kualifikasi tenaga kerja konstruksi dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKTK) berdasarkan keahlian dan keterampilan seseorang yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai berikut