Tab primer

Masukan & Bantuan

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tags

Ditjen Sumber Daya Air