Masukan & Bantuan
Kami membutuhkan masukan dari anda

Anda menemukan kesalahan pada data yang kami sajikan?
Atau anda ingin menyampaikan masukan terkait portal data ini?
Silakan klik tombol di bawah dan sampaikan masukannya

KLIK DISINI

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Kondisi Permukaan Jalan Provinsi

Dataset ini berisi data Kondisi Permukaan Jalan Provinsi di Indonesia. Kondisi suatu ruas jalan dapat dilihat berdasarkan nilai IRI (International Roughness Index). IRI merupakan besaran nilai ketidakrataan permukaan jalan, yang diperoleh dari panjang kumulatif turun naiknya permukaan per satuan panjang. Secara matematis, IRI adalah perbandingan antara kumulatif panjang jalan rusak/berlubang (dalam satuan m) terhadap panjang jalan total (dalam satuan km). Sehingga semakin besar nilai IRI (dalam satuan m/km), maka semakin buruk keadaan permukaan jalannya.

Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas:

  1. Jalan Nasional;
  2. Jalan Provinsi;
  3. Jalan Kabupaten;
  4. Jalan Kota; dan
  5. Jalan Desa.

Jalan provinsi terdiri atas:

  1. Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota;
  2. Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota;
  3. Jalan strategis provinsi; dan
  4. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali yang termasuk jalan nasional.

Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS
Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
Kondisi_Baik : menyatakan permukaan jalan provinsi dengan kondisi Baik dalam satuan kilometer (km)
Baik_% : menyatakan persentase permukaan jalan provinsi dengan kondisi Baik dalam satuan persen (%)
Kondisi_Sedang : menyatakan permukaan jalan provinsi dengan kondisi Sedang dalam satuan kilometer (km)
Sedang_% : menyatakan persentase permukaan jalan provinsi dengan kondisi Sedang dalam satuan persen (%)
Kondisi_RR : menyatakan permukaan jalan provinsi dengan kondisi Rusak Ringan dalam satuan kilometer (km)
RR_% : menyatakan persentase permukaan jalan provinsi dengan kondisi Rusak Ringan dalam satuan persen (%)
Kondisi_RB : menyatakan permukaan jalan provinsi dengan kondisi Rusak Berat dalam satuan kilometer (km)
RB_% : menyatakan persentase permukaan jalan provinsi dengan kondisi Rusak Berat dalam satuan persen (%)
Total_Panjang : menyatakan total panjang jalan provinsi tiap provinsi dalam satuan kilometer (km)

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2024-02-02
Release Date
2021-05-22
Identifier
ffdba215-fa06-432c-8855-3884e6af0122
License
License Not Specified
Author
Ay
Public Access Level
Public