Masukan & Bantuan
Kami membutuhkan masukan dari anda

Anda menemukan kesalahan pada data yang kami sajikan?
Atau anda ingin menyampaikan masukan terkait portal data ini?
Silakan klik tombol di bawah dan sampaikan masukannya

KLIK DISINI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2020 Pasal 393 dan Pasal 394, Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas dan fungsi antara lain Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 393)

dengan Fungsi (Pasal 394)

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta pembinaan rumah komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perumahan;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perumahaan;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Penerima Manfaat Rumah Susun

Dataset ini berisi data Jumlah Penerima Manfaat Rumah Susun di Indonesia dimana upaya pembangunan rumah susun ini dapat mengurangi penggunaan tanah dan membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega serta dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota untuk daerah yang tergolong kumuh. Penerima manfaat Penyediaan Rumah Susun adalah masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuni Rumah Susun, beberapa di antaranya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum mempunyai kemampuan untuk membeli/memiliki rumah yang layak huni, Instansi Pemerintah (Kementerian, Lembaga, TNI/Polri), Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), Pekerja, dan Lembaga penerima bantuan lainnya (Lembaga Pendidikan Tinggi, Berasrama, dan Yayasan).

Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS
Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
Kabupaten_Kota : menyatakan nama kabupaten/kota dimana lokasi penerima manfaat rusus berada
Penerima_Manfaat : menyatakan jenis penerima manfaat rumah susun di Indonesia
Jumlah : menyatakan banyaknya jumlah rumah khusus tiap provinsi dalam satuan unit

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2023-06-01
Release Date
2021-05-20
Identifier
00220ab9-6329-426f-aad3-5e8a2cca128c
License
License Not Specified
Author
Ay
Public Access Level
Public