Tab primer

Masukan & Bantuan
Hallo, Sobat PUPR!

Kamu ada saran dan masukan untuk Portal Open Data PUPR?
Klik tombol di bawah ya!

KLIK DISINI

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan perundang-undangan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Pos Lintas Batas Negara (PLBN)

PLBN (Pos Lintas Batas Negara) adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah Negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap barang yang dibawa oleh pelintas batas.

Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi. Data sebelum tahun 2023 menggunakan kode provinsi BPS sedangkan data mulai tahun 2023 menggunakan kode provinsi Kementerian Dalam Negeri
Provinsi : menyatakan nama provinsi tempat PLBN berada
Kabupaten/Kota : menyatakan nama kabupaten/kota tempat PLBN berada
Nama_PLBN : nama dari Pos Lintas Batas Negara

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2024-07-24
Release Date
2024-07-23
Identifier
f6af5cf7-215b-4dca-965e-af4585c03375
License
License Not Specified
Public Access Level
Public
Kategori
Pekerjaan Umum
Data Prioritas
2023