Tab primer

Masukan & Bantuan
Hallo, Sobat PUPR!

Kamu ada saran dan masukan untuk Portal Open Data PUPR?
Klik tombol di bawah ya!

KLIK DISINI

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya jasa konstruksi;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Berdasarkan Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan tenaga kerja di sektor konstruksi. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi landasan untuk transformasi sertifikasi konstruksi, termasuk perubahan istilah yang sebelumnya Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) menjadi SKK.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi terdiri atas kualifikasi sebagai berikut:
1. Kualifikasi Ahli yang terdiri atas Jenjang 7, 8, dan 9.
2. Kualifikasi Teknisi atau Analis yang terdiri atas Jenjang 4, 5, dan 6.
3. Kualifikasi Operator yang terdiri atas Jenjang 1, 2, dan 3.
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di LPJK.

Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Sertifikat Kompetensi Kerja
* Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai nama BPS sebelum tahun 2023 dan sesuai dengan Kemendagri mulai tahun 2023
* Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
* Operator_1 : menyatakan jumlah SKK Konstruksi kualifikasi operator pada jenjang 1 (sertifikat)
* Operator_2 : menyatakan jumlah SKK Konstruksi kualifikasi operator pada jenjang 2 (sertifikat)
* Operator_3 : menyatakan jumlah SKK Konstruksi kualifikasi operator pada jenjang 3 (sertifikat)
* Teknisi/Analis_4 : menyatakan jumlah SKK Konstruksi kualifikasi teknisi/analis pada jenjang 4 (sertifikat)
* Teknisi/Analis_5 : menyatakan jumlah SKK Konstruksi kualifikasi teknisi/analis pada jenjang 5 (sertifikat)
* Teknisi/Analis_6 : menyatakan jumlah SKK Konstruksi kualifikasi teknisi/analis pada jenjang 6 (sertifikat)
* Ahli_7 : menyatakan jumlah SKK Konstruksi kualifikasi ahli pada jenjang 7 (sertifikat)
* Ahli_8 : menyatakan jumlah SKK Konstruksi kualifikasi ahli pada jenjang 8 (sertifikat)
* Ahli_9 : menyatakan jumlah SKK Konstruksi kualifikasi ahli pada jenjang 9 (sertifikat)

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2024-08-01
Release Date
2020-09-03
Identifier
bbb84c69-d6f2-4f75-8d77-f9f8fe846aec
License
License Not Specified
Author
Pusdatin PUPR
Public Access Level
Public
Kategori
Pekerjaan Umum
Data Prioritas
2023