Pengelolaan sampah telah diatur dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Pemrosesan sampah didahului dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah/volume sampah. Penyediaan TPA di kota-kota besar menghadapi kendala keterbatasan lahan. Oleh sebab itu, pengelolaan TPA secara regional menjadi lebih dibutuhkan.
Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS
Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
Luas_Total_TPA : menyatakan luas total TPA tiap provinsi dengan satuan Hektar (Ha)
Kapasitas_TPA : menyatakan jumlah kapasitas TPA untuk menampung sampah dengan satuan m3/tahun
Sampah_Masuk_TPA : menyatakan jumlah sampah yang masuk dalam TPA dalam setahun dengan satuan m3/tahun
Data and Resources
- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tahun 2021csv
Resource ini berisi data Luas dan Kapasitas TPA di Indonesia Tahun 2021...
Pratinjau Unduh
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-07-05 |
Release Date | 2021-12-24 |
Identifier | 1ea02564-f646-42dc-80f6-db3b9866b4eb |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |