Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021, Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Melalui serangkaian produk hukum, bukti kompetensi tenaga kerja konstruksi saat ini berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi menggantikan (Sertifikat Keahlian) SKA dan (Sertifikat Keterampilan Kerja) SKTK.
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di LPJK.
Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS
Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
Jumlah_TKK : menyatakan jumlah Tenaga Kerja Konstruksi dalam satuan jiwa
Data and Resources
- Tenaga Kerja Konstruksi Tahun 2023csv
Resource ini berisi data Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi tiap Provinsi di...
Pratinjau Unduh - Tenaga Kerja Konstruksi Tahun 2022csv
Resource ini berisi data Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi tiap Provinsi di...
Pratinjau Unduh
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2024-08-04 |
Release Date | 2024-07-15 |
Identifier | c5a42d04-2cf2-44bf-a3d8-9e9857d559af |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |
Kategori | Pekerjaan Umum |
Data Prioritas | 2023 |