Berdasarkan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
Penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.