Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 merupakan dokumen strategis yang disusun untuk mengarahkan transformasi pembangunan perkotaan Indonesia menuju kota yang berkelanjutan, inklusif, tangguh, dan berdaya saing pada 2045. Diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan disusun bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, serta Tim Koordinasi Strategis Pembangunan Perkotaan Nasional (TKSPPN). Dokumen ini merumuskan arah kebijakan lintas sektor dalam tata kelola perkotaan, konektivitas infrastruktur, layanan dasar, kapasitas fiskal daerah, hingga pemanfaatan teknologi dan data. KPN 2045 menjadi acuan bagi pemerintah pusat, daerah, pelaku pembangunan, serta masyarakat untuk mewujudkan kota Indonesia yang layak huni, hijau, berbudaya, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan Perkotaan Nasional 2045
Sumber:
Kementerian PPN/Bappenas
Tahun:
2025
Description:
