Tab primer

Masukan & Bantuan
Hallo, Sobat PUPR!

Kamu ada saran dan masukan untuk Portal Open Data PUPR?
Klik tombol di bawah ya!

KLIK DISINI

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan perundang-undangan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)

IPLT merupakan salah satu upaya terencana untuk meningkatkan pengolahan dan pembuangan limbah yang akrab lingkungan. Dataset ini berisi data jumlah cakupan layanan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Indonesia yang mana IPLT merupakan instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang akan diangkut melalui mobil truk tinja. Pengolahan lumpur tinja di IPLT merupakan proses pengolahan lanjutan dikarenakan lumpur tinja yang yang telah diolah di tangki septik, belum layak dibuang dimedia lingkungan.

Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi. Data sebelum tahun 2023 menggunakan kode provinsi BPS sedangkan data mulai tahun 2023 menggunakan kode provinsi Kementerian Dalam Negeri
Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
Jumlah IPLT : menyatakan jumlah infrastruktur IPLT terbangun/eksisting
Cakupan_Layanan : menyatakan jumlah cakupan layanan IPLT tiap provinsi dalam satuan Kepala Keluarga (KK)

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2024-07-24
Release Date
2021-05-20
Identifier
7d2374b8-e72a-4119-8593-bdd41b5777cb
License
License Not Specified
Public Access Level
Public
Kategori
Perumahan

© Hak Cipta 2020 Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat