Tab primer

Masukan & Bantuan
Hallo, Sobat PUPR!

Kamu ada saran dan masukan untuk Portal Open Data PUPR?
Klik tombol di bawah ya!

KLIK DISINI

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Kondisi Permukaan Jalan Kabupaten & Kota

Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas:
1. Jalan Nasional;
2. Jalan Provinsi;
3. Jalan Kabupaten;
4. Jalan Kota; dan
5. Jalan Desa.

Jalan kabupaten terdiri atas:
1. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi;
2. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa;
3. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; dan
4. Jalan strategis kabupaten.

Dataset ini berisi data Kondisi Permukaan Jalan Kabupaten & Kota di Indonesia dimana penggabungan jumlah panjang jalan kabupaten ditambah dengan panjang jalan kota suatu provinsi. Kondisi suatu ruas jalan dapat dilihat berdasarkan nilai IRI (International Roughness Index). IRI merupakan besaran nilai ketidakrataan permukaan jalan, yang diperoleh dari panjang kumulatif turun naiknya permukaan per satuan panjang. Secara matematis, IRI adalah perbandingan antara kumulatif panjang jalan rusak/berlubang (dalam satuan m) terhadap panjang jalan total (dalam satuan km). Sehingga semakin besar nilai IRI (dalam satuan m/km), maka semakin buruk keadaan permukaan jalannya.

Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:
Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS atau Kementerian Dalam Negeri
Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia
Kondisi_Baik : menyatakan permukaan jalan kabupaten & kota dengan kondisi Baik dalam satuan kilometer (km)
Baik_% : menyatakan persentase permukaan jalan kabupaten & kota dengan kondisi Baik dalam satuan persen (%)
Kondisi_Sedang : menyatakan permukaan jalan kabupaten & kota dengan kondisi Sedang dalam satuan kilometer (km)
Sedang_% : menyatakan persentase permukaan jalan kabupaten & kota dengan kondisi Sedang dalam satuan persen (%)
Kondisi_RR : menyatakan permukaan jalan kabupaten & kota dengan kondisi Rusak Ringan dalam satuan kilometer (km)
RR_% : menyatakan persentase permukaan jalan kabupaten & kota dengan kondisi Rusak Ringan dalam satuan persen (%)
Kondisi_RB : menyatakan permukaan jalan kabupaten & kota dengan kondisi Rusak Berat dalam satuan kilometer (km)
RB_% : menyatakan persentase permukaan jalan kabupaten & kota dengan kondisi Rusak Berat dalam satuan persen (%)
Total_Panjang : menyatakan total panjang jalan kabupaten & kota tiap provinsi dalam satuan kilometer (km)

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2024-07-24
Release Date
2021-05-23
Identifier
7b9dd858-a9bf-42c7-bbfb-511f08a0160e
License
License Not Specified
Author
Pusdatin PUPR
Public Access Level
Public
Kategori
Pekerjaan Umum