Tab primer

Masukan & Bantuan
Hallo, Sobat PUPR!

Kamu ada saran dan masukan untuk Portal Open Data PUPR?
Klik tombol di bawah ya!

KLIK DISINI

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Infrastruktur Penanganan Banjir