TPA dalam Angka: Jejak Progres Pengelolaan Sampah Indonesia

"There is no such thing as ‘away’. When we throw anything away it must go somewhere."– Annie Leonard
Sampah telah menjadi salah satu tantangan global yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan, karena dampaknya yang merugikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia semakin terasa. Sampah menjadi isu kompleks yang tidak hanya terkait dengan ketersediaan infrastruktur pendukung, tetapi juga melibatkan aspek sumber daya manusia (Wulansari et al., 2019). Keterkaitan erat antara sampah dan keberadaan manusia menjadi semakin jelas seiring dengan perkembangan zaman. Jumlah sampah meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat (Filho, 2021).
Potret Masalah Sampah

Gambar: Jumlah Sampah yang dihasilkan, Berdasarkan Wilayah
Sumber: World Bank, 2018
Wilayah Asia Timur dan Pasifik adalah produsen sampah terbesar dunia, menyumbangkan 23% dari total, sedangkan wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara menghasilkan jumlah sampah terkecil, yaitu 6 persen. Di wilayah-wilayah ini, lebih dari setengah sampah saat ini dibuang secara terbuka, dan laju pertumbuhan sampah ini akan memiliki dampak besar terhadap lingkungan, kesehatan, dan kemakmuran, memerlukan tindakan segera (Word Bank, 2018).
Selain itu, pengumpulan sampah merupakan tahap penting dalam pengelolaan sampah. Namun, tingkat pengumpulan sampah di berbagai negara menunjukkan perbedaan yang signifikan, yang dipengaruhi oleh tingkat pendapatan negara tersebut. Negara-negara berpenghasilan menengah ke atas dan tinggi umumnya memiliki layanan pengumpulan sampah yang hampir menjangkau seluruh wilayah. Sebaliknya, negara-negara berpenghasilan rendah memiliki tingkat pengumpulan sampah yang jauh lebih rendah.
Berdasarkan laporan World Bank 2018, secara global pengelolaan sampah saat ini menunjukkan variasi dalam praktiknya:

Gambar: Praktik Pengelolaan Sampah Global
Sumber: Wold Bank, 2018
• 37% sampah berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dengan hanya 8% yang menggunakan sanitary landfill berteknologi sistem pengumpulan gas.
• 33% masih dibuang secara terbuka.
• 19% diolah melalui daur ulang dan pengomposan.
• 11% sisanya dibakar.
Praktik pengelolaan sampah yang memadai, seperti penggunaan tempat Pemrosesan Akhir yang terkendali atau fasilitas yang dioperasikan dengan lebih ketat, hampir eksklusif terjadi di negara-negara berpenghasilan tinggi dan menengah ke atas (World Bank, 2018).
Laporan yang dilakukan oleh ISWA (International Solid Waste Association), salah satu organisasi terkemuka dunia di sektor pengolahan limbah padat, menetapkan bahwa tempat pembuangan sampah saat ini menampung sekitar 40% sampah dunia dan bahwa 50 tempat pembuangan sampah terbesar berdampak pada kehidupan sehari-hari 64 juta orang atau setara dengan seluruh populasi Prancis.
Definisi dan Konsep TPA
Tempat pembuangan akhir (TPA) adalah lokasi yang telah disiapkan untuk tujuan pembuangan limbah, sampah, atau puing. Sebelum lahan digunakan untuk menyimpan limbah, alat penggali digunakan untuk membentuknya sesuai ukuran dan ditutup dengan lapisan kedap air buatan untuk mencegah sampah mencemari tanah. Undang-undang menyatakan bahwa TPA harus berlokasi jauh dari permukiman, serta area yang digunakan untuk pertanian atau sumber air minum. Sampah dihancurkan dan dipadatkan sehingga menempati ruang sesedikit mungkin lalu diangkut dengan truk ke tempat pembuangan sampah luar ruangan, tempat sampah dibuang dan dikubur di bawah lapisan tanah untuk diurai.
Di Indonesia, sampah yang dikelola berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 terdiri atas sampah rumah tangga (berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja, dan sampah spesifik), sampah sejenis sampah rumah tangga (berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya), dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik).
Data capaian kinerja pengelolaan sampah di Indonesia tahun 2024 dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang dihimpun dari 321 kabupaten/kota menunjukkan progres dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Gambar: Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah Indonesia 2024
Sumber: SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup 2024
Total timbulan sampah tercatat mencapai 35,01 juta ton per tahun, dengan tingkat pengurangan baru sekitar 1,11% atau setara 390 ribu ton per tahun. Sementara itu, penanganan sampah berhasil dilakukan sebesar 37,66% atau 13,18 juta ton per tahun. Dari keseluruhan timbulan, 38,78% sampah berhasil terkelola, sedangkan 61,22% masih belum terkelola, yang setara dengan lebih dari 21,43 juta ton per tahun. Adapun kapasitas penanganan melalui TPA Control/Sanitary tercatat sekitar 8,55 juta ton per tahun, sementara yang masih ditangani dengan sistem TPA Open Dumping mencapai 6,77 juta ton per tahun, menunjukkan bahwa praktik pembuangan terbuka masih menjadi tantangan dalam sistem pengelolaan sampah nasional.
Pencapaian Infrastruktur TPA Indonesia: Momentum Pembangunan Berkelanjutan
Dalam konteks dinamika pengelolaan sampah, Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan pencapaian yang sangat baik dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah. Data terbaru dari Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum mengungkapkan bahwa Indonesia telah berhasil mengoperasikan 272 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tersebar di seluruh nusantara dengan total area operasional mencapai 1.777,17 hektar (Status Data: September, 2025). Jaringan infrastruktur pengelolaan sampah nasional ini berhasil melayani 10,86 juta jiwa penduduk dengan kapasitas operasional total mencapai 30,68 juta ton. Capaian ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah nusantara.
Keunggulan Regional: Distribusi TPA

Gambar: Provinsi dengan TPA Terbanyak
Sumber: Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan
Jawa Timur memimpin dengan memiliki 21 TPA, diikuti oleh Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah yang masing-masing mengoperasikan 15 TPA. Ketiga provinsi ini menunjukkan kepemimpinan dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan dinamika ekonomi yang pesat.
Menariknya, meskipun memiliki jumlah TPA terbanyak, Jawa Timur mencatat cakupan layanan 1,29 juta m² dengan kapasitas lebih dari 1,87 juta ton, masih berada di bawah capaian beberapa provinsi dengan jumlah TPA lebih sedikit namun berkapasitas tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah TPA tidak selalu berbanding lurus dengan daya tampung, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti luas lahan, teknologi, dan sistem pengelolaan yang digunakan.

Dalam aspek cakupan layanan, Jawa Timur menunjukkan pencapaian tertinggi dengan berhasil melayani 1.295.570 jiwa, diikuti Jawa Barat yang melayani 1.058.883 jiwa dan Jawa Tengah dengan 641.013 jiwa.

Jawa Barat mengoperasikan kapasitas 2,75 juta ton, sementara Kalimantan Utara menunjukkan kapasitas operasional mencapai 2,66 juta ton, dan Bali dengan kapasitas 2,1 Juta Ton. Di sisi lain, provinsi-provinsi yang sedang memulai pengembangan seperti Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan kapasitas 480 ton masing-masing, serta Papua Selatan dengan kapasitas 10.000 ton menunjukkan potensi besar untuk ekspansi dan pengembangan lebih lanjut.
Distribusi regional menunjukkan keberagaman pendekatan dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Pulau Jawa, sebagai pusat dinamika ekonomi nasional, telah membangun fondasi infrastruktur TPA yang kuat dengan total kapasitas mencapai 7,55 juta ton dari 5 provinsi. Wilayah Papua, dengan 6 provinsi yang memiliki total kapasitas 234.479,8 ton, menunjukkan peluang besar untuk pengembangan berkelanjutan.
Sulawesi menampilkan perkembangan yang menggembirakan dengan 6 provinsi yang mengoperasikan 57 TPA dan kapasitas total 4,33 juta ton. Kalimantan dengan 5 provinsi telah membangun 39 TPA dengan kapasitas 5,77 juta ton, menunjukkan potensi luar biasa dalam pengelolaan sampah regional.
Arah Kebijakan: Dari Kuantitas ke Kualitas
Secara nasional, jumlah TPA terus bertambah, tetapi pertanyaan mendasar adalah bagaimana meningkatkan kualitas pengelolaan TPA agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan, tetapi juga pusat pengolahan yang ramah lingkungan. Transformasi menuju TPA modern berbasis sanitary landfill dan penerapan teknologi waste to energy menjadi arah penting kebijakan yang saat ini sedang didorong.
Ke depan, optimalisasi pengelolaan TPA akan bergantung pada tiga pilar utama:
1. Inovasi Teknologi, seperti pemanfaatan energi dari sampah.
2. Kolaborasi Pusat-Daerah, terutama dalam pembiayaan dan penyediaan lahan.
3. Partisipasi Masyarakat, melalui pengurangan sampah dari sumber dan peningkatan daur ulang.
Transformasi TPA bukan sekadar urusan teknis, melainkan aktualisasi dari keseriusan dalam menjawab tantangan lingkungan. Jika ketiga pilar tersebut dapat berjalan beriringan, maka TPA tidak lagi dipandang sebagai “akhir” dari siklus sampah, melainkan titik awal bagi lahirnya energi baru, peluang ekonomi sirkular, dan lingkungan yang lebih sehat.
Referensi
Filho, W. L., Salvia, A. L., Bonoli, A., Saari, U. A., Voronova, V., Klõga, M., Kumbhar, S. S., Olszewski, K., Quevedo, D. M. D., & Barbir, J. (2021). An assessment of attitudes towards plastics and bioplastics in Europe. Science of The Total Environment, 755, 142732. https://doi.org/10.1016/j.scitotenv.2020.142732
Neraca Infrastruktur Cipta Karya—Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Open Data PU. (2025). Diambil 16 September 2025, dari https://data.pu.go.id/visualisasi/neraca-infrastruktur-cipta-karya-tempa...
World Bank. (2018). What a Waste 2.0: A Global Snapshot of Solid Waste Management to 2050. Washington, DC: World Bank.
SIPSN - Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. (2024). Diambil 16 September 2025, dari https://sipsn.kemenlh.go.id/sipsn/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Penulis
Supyandi, Mayta Utari
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Pekerjaan Umum