Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.