Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air menjelaskan bahwa Wilayah Sungai (WS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
Data and Resources
- Wilayah Sungai Lintas Negaracsv
Resource ini berisi data Wilayah Sungai Lintas Negara di Indonesia...
Pratinjau Unduh - Wilayah Sungai Lintas Provinsicsv
Resource ini berisi data Wilayah Sungai Lintas Provinsi di Indonesia...
Pratinjau Unduh - Wilayah Sungai Strategis Nasionalcsv
Resource ini berisi data Wilayah Sungai Strategis Nasional di Indonesia...
Pratinjau Unduh
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2020-12-16 |
Release Date | 2020-08-05 |
Identifier | a8cd19f1-88bd-47db-a89a-c11df1817218 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |