Revisi mengizinkan Anda untuk membuat jejeak berbeda antara beberapa versi dari konten Anda dan mengembalikannya kembali ke versi lama.

Masukan & Bantuan

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

License

License Not Specified

Akses Lainnya

Informasi di halaman ini juga tersedia dalam berbagai format

JSON RDF

via the DKAN API

Wilayah Sungai Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air menjelaskan bahwa Wilayah Sungai (WS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2020-12-16
Release Date
2020-08-05
Identifier
a8cd19f1-88bd-47db-a89a-c11df1817218
License
License Not Specified
Public Access Level
Public