Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas:
1. Jalan Nasional;
2. Jalan Provinsi;
3. Jalan Kabupaten;
4. Jalan Kota, dan
5. Jalan Desa.
Jalan nasional terdiri atas:
1. Jalan arteri primer;
2. Jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi;
3. Jalan tol; dan
4. Jalan strategis nasional.