PLBN (Pos Lintas Batas Negara) adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah Negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap barang yang dibawa oleh pelintas batas.
ORGANISASI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DATASET TERBARU
Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas:
1. Jalan Nasional;
2. Jalan Provinsi;
3. Jalan Kabupaten;
4. Jalan Kota, dan
5. Jalan Desa.
Jalan nasional terdiri atas:
1. Jalan arteri primer;
2. Jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi;
3. Jalan tol; dan
4. Jalan strategis nasional.







